HUKUMAN TAMBAHAN SETELAH PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MERUGIKAN KONSUMEN

Carolus B. A. Tangkudung

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman tambahan dan bagaimana hukuman tambahan dikenakan kepada pelaku usaha setelah pemberlakuan sanksi pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbuatan pelaku usaha yang dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman tambahan yaitu berupa tindakan yang dilakukan dengan tidak melaksanakan kewajibannya terhadap konsumen serta melanggar ketentuan-ketentuan mengenai larangan-larangan yang seharusnya ditaati oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberlakuan hukuman tambahan setelah dikenakannya sanksi pidana berupa perampasan barang tertentu; pengumuman keputusan hakim; pembayaran ganti rugi; perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;  kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha.

Kata kunci: Hukuman tambahan, pelaku usaha, konsumen

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.