PENERAPAN HUKUM PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK PADA BUMN BERDASARKAN UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN
Abstract
Perhatian dnia terhadap tata kelola perusahaan yang baik pada perusahaan diberbagai negara didunia meningkat secara tajam sejak negara negara asia dilanda krisis moneter pada awal tahun 1997 dan sejak kejatuhan perusahaan perusahaan raksasa terkemuka diberbagai belahan dunia tersebut temasuk negara Indonesia yang kena dampaknya. Pemerintah melalui kantor kementerian badan usaha milik negara yang lebih ditenal dengan bumn, keputusan menteri bumn no. 117/m-mbu /2002,”penerapam praktik tata kelola perusahaan yang baik telah meweajibkan bumn dan emeten untuk menerapkan kebijakan tata kelola yang baik yang bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang bermuara kepada perlindungan hukum pD investor dan masyarakat. Dengan dukngan regulasi yang memadai , mampu mencegah terjadinya berbagai bentuk kecurangan yang terjadi dalam mengelola financial yang merugikan pemegang saham dan masyarakat sebagaimana harapannya mampu meningkatkan kesejahteaan semua pihak baik pemegang saham, stekholder maupun masyarakat.
Kata kunci; Tata kelola perusahaan yang baik pada bumn.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.