EKSISTENSI PARTAI POLITIK DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN DI INDONESIA

Sirajuddin Sirajuddin

Abstract


Indonesia adalah salah satu negara yang menganut paham demokrasi dan juga sebagai nagara hukum, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam konstitusinya UUD 1945. sebagai negara demokrasi maka kedaulatan rakyatlah yang harus dikedepankan, wujud dari sebuah implementasi demokrasi dapat dilhat dalam proses pemilihan Umumu atau biasa disingkat dengan PEMILU. Pemilihan Umum ini digunakan untuk memilih wakil rakyat baik untuk duduk dieksekutif maupun legislatif baik ditingkat pusat maupun daerah. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian  deskriptif,  pendekatan  normatif  yang terfokus pada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, sinkronasi vertical dan horizontal dari peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum dan sejarah hukum serta ditambah dengan data empiris. kemudian dikelompokkan ke dalam bahan penelitian, urgensi dan relevansi dalam  objek  penelitian,  kemudian  diolah,  diklasifikasikan  secara sistematis,  logis,  dan  yuridis  dengan  maksud  untuk  mendapatkan gambaran  umum  dan  spesifik  mengenai  objek  penelitian.  Analisis  data dilakukan secara kualitatif yuridis. Dari hasil penelitian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pada hakikatnya partai politik dibentuk memiliki sebuah tujuan yang mulia dengan peranannya dapat membantu proses tujuan negara yang dicita-citakan. oleh karena itu maka diperkuatlah kelembagaannya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, namun melihat proses penerapan untuk mencapai hakikat tujuan partai politik tersebut ternyata masih jauh dari apa yang menjadi harapan kita bersama. Pencapaian tujuan tersebut terhambat karena banyak masalah internal partai khususnya kader-kader yang tersandung korupsi, permasalahan tersebut terjadi dikarenakan tidak efektifnya penerapan fungsi dari partai politik itu sendiri. Oleh karena itu Efektifnya tujuan dan fungsi partai politik sangat menentukan bagaimana baik atau buruknya pengaruh yang akan di timbulkan dalam negara. Masuknya partai politik sebagai peserta pemilihan umum dalam proses demokratisasi untuk duduk dieksekutif dan legislatif pusat maupun daerah yang secara konstitusional diatur dalam UUD 1945, memberikan ruang yang begitu besar kepada partai politik untuk membuat pengaruhnya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena dari kader-kader partai politik inilah yang akan menjadi wakil rakyat untuk menentukan kebijakan-kebijakan penting dan strategis dalam negara, sehingga keberadaan partai politik sangat-sangat berpengaruh dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.