KAJIAN YURIDIS PERAN BPN KOTA BITUNG DALAM PENGURUSAN BIDANG PERTANAHAN

Adelheid Celine Kalalo

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peran BPN dalam pengurusan bidang pertanahan di Indonesia menurut sistem perundang-undangan dan bagaimanakah tugas dan fungsi BPN Kota Bitung dalam pengurusan bidang pertanahan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Peran BPN dalam pengurusan bidang pertanahan di Indonesia menurut sistem perundang-undangan adalah mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan baik berdasarkan UUPA maupun peraturan perundang-undangan lain yang meliputi pengaturan penggunaan, penguasaan dan pemeliharaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah, pengurusan dan pendaftaran tanah, dan lain-lalin yang berkaitan dengan masalah pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan presiden. Sedangkan peran Kantor Pertanahan antara lain adalah Penyelenggaraan tata guna tanah dan tata ruang; Penyelenggaraan pengaturan penguasaan tanah; Penyelenggaraan pengurusan hak atas tanah; Penyelenggaraan pendaftaran tanah; dan Penyelenggaraan pengukuran tanah. 2. Tugas BPN dalam pengurusan bidang pertanahan di Kota Bitung adalah: melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPN menyelenggarakan fungsi: penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN; pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN; pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan; pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Kata kunci: pertanahan, badan pertanahan nasional

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.