HAK TENAGA KERJA ATAS JAMSOSTEK YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Hak Tenaga Kerja atas Jamsostek yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dan bagaimanakah jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Ruang lingkup perlindungan tidak hanya diberikan pada saat di dalam hubungan kerja tetapi juga di luar hubungan kerja yaitu karena pensiun atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) Ruang lingkup perlindungan pada program Jamsostek yang merupakan hak dari tenaga kerja meliputi : a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); b. Jaminan Kematian (JK); c. Jaminan Hari Tua (JHT); d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). 2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena satu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Setelah hubungan kerja berakhir pekerja/buruh tidak mempunyai kewajiban untuk bekerja pada pengusaha dan pengusaha tidak berkewajiban membayar upah kepada pekerja/buruh tersebut. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi dengan 4 cara yaitu : a. Pemutusan hubungan kerja oleh majikan/ pengusaha; b. Pemutusan hubungan kerja oleh buruh/pekerja; c. Pemutusan hubungan kerja demi hukum; d. Pemutusan hubungan kerja oleh Pengadilan.
Kata kunci: jamsostek, pemutusan hubungan kerjaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.