PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum menurut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 dan bagaimana proses ganti rugi bagi pembebasan tanah, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa 1. Pembebasan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan pintu awal bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. Pembebasan tanah dilaksanakan sebagai suatu proses yang mengupayakan suatu kompromi berupa keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan hak-hak masyarakat sehingga mewujudkan suatu proses pembangunan yang berkeadilan. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden 40 Tahun 2014. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dalam empat tahapan yaitu tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil sebagaimana tertulis dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014. 2. Proses pemberian ganti rugi bagi pembebasan tanah melalui tiga tahapan yaitu penetapan nilai, musyawarah dan pemberian ganti rugi. Penilai besarnya ganti rugi oleh penilai tanah dilakukan bidang perbidang tanah. Penilaian bidang perbidang tanah ini dimaksudkan untuk dapatnya memenuhi rasa keadilan, oleh karena pada bidang tanah yang berdampingan pada keadaan tertentu yang satu harus dinilai lebih tinggi sedang yang lain lebih rendah. Pemberian ganti rugi dapat dilihat dari berbagai macam bentuk yaitu: bentuk uang, bentuk tanah pengganti, bentuk pemukiman kembali bentuk saham, bentuk lain, bentuk khusus, dan putusan pengadilan.
Kata kunci: pembebasan tanah, kepentingan umumFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.