PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Grandnaldo Yohanes Tindangen

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukumdalam perlindungan penanam modal(investor) asing maupun dalam negeri Menurut Undang-undang 25 Tahun 2007 dan bagaimana kewenangan pemerintah daerah bagi penanam modal (investor) yang akan melakukan investasi atau penanaman modal didaerahnya serta bagaimana Proses penyelesaian sengketa antara penanam modal (Investor) dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi investor atau penanam modal menurut undang-undang nomor 25 tahun 2007 pada prinsipnya pemerintah membuat peraturan ini dalam rangka menjamin hak dan kewajiban bagi investor dan penanam modal baik itu berasal dari asing maupun dari dalam negeri, yang akan melakukan penanaman modal dalam negeri agar terciptanya suasana yang aman dalam melakukan investasi di dalam negeri yaitu di Indonesia. 2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam kaitan investasi asing sesuai dengan UU. No 12 Tahun 2008 dimana pemerintah yang menjadi kewajiban pemerintah daerah provinsi ataupun kabupaten/kota yang diatur di dalam pasal 13 ayat 1adalah kewenangan adalah kewenangan pelayanan administrasi penanaman modal. 3. Penyelesaian sengketa antara investor asing dan pemerintah dapat diselesaikan dengan beberapa cara namun kebanyakan memilih menyelesaikan dengan cara arbitrase. Lembaga yang dimaksud adalah Internasional Center for settlement of investment Disputes (ICSID),karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi ICSID dengan UU No.5 Tahun 1968 tentang penyelesaian perselisihan Antara Negara Asing Mengenai Penanaman Modal.

Kata kunci: Perlindungan hukum, Investor


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.