IMPLEMENTASI PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HUKUM EKONOMI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai produk hukum dan merupakan politik hukum dan bagaimana keberadaan Undang-Undang di Bidang Ekonomi dalam pembangunan hukum ekonomi serta bagaimana kebijakan hukum dan politik dalam pembentukan undang-undang di bidang ekonomi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan produk hukum sebab memenuhi kriteria persyaratan sebagai produk hukum, yang proses pembentukannya disahkan oleh suatu badan yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Secara teknis dapat dikatakan, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah menemukan kerangka tata hukum nasional dan kemudian mencari politik hukum nasional dan selanjutnya juga mengidentifikasi bagaimana politik hukum ini diterapkan dalam bidang-bidang pembangunan yang membentuk kerangka hukum nasional. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai produk hukum, menjadi dasar demokrasi ekonomi Indonesia. 2. Sesuai dengan prinsip tata urutan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari kaidah-kaidah yang termuat dalam UUD 1945. Jika bertentangan, maka terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan dimaksud tersedia mekanisme untuk mengujinya melalui proses peradilan judicial review dan jika terbukti bertentangan dapat dinyatakan tidak berlaku mengikat untuk umum atau perundang-undangan dapat dibatalkan. 3. Dalam proses legislasi atau pembentukan undang-undang di bidang ekonomi kebijakan hukum dan kebijakan politik saling mempengaruhi sehingga setiap undang-undang yang dibentuk penuh dengan kepentingan-kepentingan politik. Akibatnya tujuan hukum sering tidak tercapai sesuai dengan cita-cita atau harapan masyarakat.
Kata kunci: Implementasi, Pasal 33 UUD 1945, Hukum ekonomiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.