KAJIAN YURIDIS TERHADAP STATUS HUKUM KAWASAN HUTAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Fransisco Norman Jean Tangkere

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip hukum Status Kawasan Hutan berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana pengaturan kedudukan hukum Status Kawasan Hutan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hak-hak masyarakat hukum adat terhadap wilayah hutan sering menjadi korban dan dikorbankan untuk kepentingan investasi para pemilik modal, sehingga perjuangan masyarakat hukum adat untuk memperoleh kembali hak-hak mereka atas hutan telah mendapat respons yang positif berdasarkan konstitusi. Secara hukum, kepemilikan masyarakat hukum adat atas hutan memiliki hubungan historik yang cukup panjang sebelum Indonesia Merdeka dan kepemilikan mereka atas hutan diperoleh secara alamiah dan kodrati serta kepemilikan masyarakat hukum adat atas hutan diakui dan diterima berdasarkan hukum internasional masyarakat hukum adat mempunyai kedaulatan permanen terhadap sumberdaya alam. 2. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK 45 dan MK 35) telah menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kerwenangan hukum untuk menetapkan suatu kawasan hutan diwilayahnya masing-masing. Hutan Adat tidak lagi menjadi bagian dari Hutan Negara serta dalam penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat. Dengan dasar itu, maka Pemerintah melakukan inventarisasi Perda-perda yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat, serta mempercepat penyelesaian RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (inisiatif DPR) yang dalam hal ini Kementerian Kehutanan telah ditunjuk sebagai koordinator penyiapan RUU dimaksud.

Kata kunci: Status hukum, kawasan hutan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.