SANKSI PIDANA DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR DPD DAN DPRD MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana klasifikasi tindak pidana pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan bagaimana sanksi pidana pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Klasifikasi tindak pidana pemilihan sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 yakni tindak pidana yang berupa pelanggaran dengan tindak pidana berupa kejahatan, dimana tindak pidana berupa pelanggaran yang diatur dalam Pasal 273 sampai Pasal 291 sedangkan tindak pidana berupa kejahatan diatur dalam Pasal 292 sampai Pasal 321, apa yang diatur sebagai tindak pidana kejahatan juga secara konseptual dipahami sebagai pelanggaran. 2. Sanksi yang ada dalam ketentuan undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan legislatif meliputi sanksi ancaman pidana paling lama atau sistem maksimum yang berupa pidana kurungan, penjara dan denda, selain itu juga dikenal sanksi kode etik terkait dengan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu.
Kata kunci: Sanksi pidana, Pemilihan umum, Anggota DPR, DPD, DPRD.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.