EKSEPSI DALAM PERKARA PIDANA SEBAGAI HAK TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN

Gifard Majore

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk eksepsi dalam persidangan perkara pidana dan bagaimana ketentuan yang menjadi dasar dalam pengajuan eksepsi oleh terdakwa. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Eksepsi atau keberatan merupakan dasar dari pembelaan yang dalam KUHAP Undang-undang No. 8 tahun 1981 menyembutkan secara tegas hal-hal yang dapat eksepsi yakni : Wewenang mengadili, Dakwaan tidak dapat diterima ; dan Surat dakwaan batal.  2.  Batas ruang lingkup materi eksepsi hanya dapat ditujukan terhadap dakwaan atau kewenagnan pengadilan, jadi degnan dkimikan eksepsi hanya boleh dijaukan terhadap hal-hal yang berdifat procondural, eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang pengadilan yang bersangkutan, dengan perkataan lain eksepsi hanya ditunjukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan.

Kata kunci: Eksepsi, hak terdakwa.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.