RELEVANSI TINDAK PIDANA PELANGGARAN KETENTERAMAN RUMAH (PASAL 167 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA) SEKARANG INI

Ryan Rori

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 167 KUHPidana tentang pelanggaran ketenteraman rumah dan bagaimana relavansi Pasal 167 KUHPidana dengan tingkat kriminalitas sekarang ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana pelanggaran ketenteraman rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana adalah melindungi hak bertempat tinggal, sehingga merupakan tindak pidana jika seseorang yang memasuki pekarangan dan atau rumah orang lain tidak segera meninggalkan tempat itu atas permintaan yang berhak, dengan demikian diperlukan adanya permintaan dari orang yang berhak agar orang yang memasuki pekarangan dan atau rumah orang lain itu segera meninggalkan tempat itu.  Sekalipun orang telah memasuki pekarangan atau rumah orang lain, tetapi sebelum ada permintaan agar segera meninggalkan tempat, maka peristiwa itu belum merupakan tindak pidana. 2. Perlindungan ketenteraman rumah (huisvrede) sebagaimana terdapat dalam Pasal 167 KUHPidana, khususnya untuk masyarakat-masyarakat perkotaan, sekarang ini sudah tidak lagi memadai dilihat dari sudut pertimbangan keamanan (security), kepemilikan pribadi (private property) dan kerahasian pribadi (privacy).

Kata kunci: Relevansi tindak pidana, ketentraman rumah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.