AKIBAT HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG DI NYATAKAN PAILIT MENURUT UU NO. 37 TAHUN 2004
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui akibat-akibat hukum apa yang di timbulkan terhadap debitur yang telah di nyatakan pailit dan bagaimana menyelesaikan kasus Penundaan Pembayaran terhadap perjanjian sewa – menyewa yang telah di nyatakan pailit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat–akibat hukum yang di timbulkan dengan adanya pernyataan pailit adalah debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit di ucapkan (sejak pukul 00.00 waktu setempat). Kepailitan hanya mengenai harta pailit tidak mengenai barang–barang perlengkapan si pailit seperti (tempat tidur, pakaian, alat –alat pertukangan, buku – buku yang di perlukan dalam pekerjaan, makanan dan minuman untuk satu bulan, uang yang di terima dari upah atau gaji dan dari pendapatan anak – anaknya) dan tidak mengenai diri pribadi debitur pailit. Dalam hal ini Harta pailit di urus dan di kuasai kurator untuk kepentingan semua kreditur dan debitur, dan Hakim Pengawas memimpin serta mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan. 2. Penyelesaian Kasus yang telah di nyatakan Pailit: Di lakukan di Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum yang di ketuai oleh ketua Pengadilan Negeri karena ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan juga membawahkan Pengadilan Niaga. Perkara – perkara Kepailitan menurut UUK – PKPU di tentukan jangka waktu pemeriksaannya di tingkat Pengadilan Niaga, di tingkat kasasi, dan di tingkat Peninjauan Kembali. Dan tidak ada upaya Banding terhadap putusan pengadilan niaga hal ini bertujuan agar perkara Kepailitan akan berjalan lebih cepat.
Kata kunci: Pembayaran utang, sewa menyewa, pailitFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.