KAJIAN PRINSIP PERKAWINAN MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan dan bagaimana perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 dalam perspektif Hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Masyarakat memandang suatu peristiwa yang sakral adalah suatu perkawinan. Perkawinan sebagai langkah awal untuk membentuk keluarga yang selanjutnya kumpulan keluarga inilah yang akan membentuk warga masyarakat yang pada akhirnya menjadi sebuah negara. Dapatlah dikatakan jika perkawinan itu dilangsungkan sesuai dengan peraturan agama dan perundang-undangan maka bisa dipastikan akan terbentuk keluarga-keluarga yang baik. Pada gilirannya negara pun akan menjadi baik. Prinsip perkawinan yang hidup dan tumbuh di masyarakat menurut UU No. 1 Tahun 1974 disyaratkan adanya persetujuan dari kedua belah pihak (calon mempelai), sebagai syarat/peminangan, pemberian mahar, dalam akad nikah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, wali dari pihak, calon mempelai perempuan dan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Para mibalik (ulama) memandang atau berpendapat perkawinan itu sebagai anjuran yang berakibat menjadi sunah, wajib, makruh dan haram. Perkawinan merupakan peristiwa suci (sakral) di awali dengan “muqaddimat al-zawaj” ajaran agama (peminangan/kenal). Hukum Islam mengajarkan saling mengenal sebelum akad nikah (karakter, ketaqwaan, budi pekerti) ini sebagai awal menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah, prinsipnya mengenal secara khusus wanita yang dipinang (fikih Islam). Hukum Islam mengenai adanya rukun perkawinan, ini termasuk dalam “al-ijab” dan “al-qabul” lain dari syarat-syarat perkawinan di mana rukun nikah terdiri dari wali, (mahar), calon suami-istri dan sighat. Hukum Islam memandang suatu perbuatan suci yang berdasar pada Al-Qur’an dan sunnah dan hadis Nabi (akad Nikah/ al-ijab dan al-qabul) ini merupakan penetapan ketentuan hukum Islam, sejalan dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Kata kunci: Prinsip perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, perspektif hukum IslamFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.