KEWENANGAN JAKSA SELAKU PENUNTUT UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Jaksa selaku penuntut umum dalam perkara pidana dan bagaimana kedudukan Jaksa selaku penuntut umum pada KPK dalam hubungannya dengan ketentuan dalam KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Peran Jaksa dan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sangat strategis dan menentukan suatu proses penangan perkara pidana sejak dimulainya penyidikan, penututan, pemeriksaan sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi adalah jaksa dari lembaga Kejaksaan, diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari instansi Kejaksaan. Kedudukannya melaksanakan fungsi penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan bertanggung jawab kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kewenangan Penuntut umum berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan tidak berlaku pada penuntut umum yang ada di KPK yaitu kewenangan menghentikan penuntutan, asas “Dominnus Litis.” dan “wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum.” Yang merupakan pelaksanaan asas opportunitas.
Kata kunci: Kewenangan, Jaksa, Penuntut UmumFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.