PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISE (WARALABA) DALAM PERJANJIAN BISNIS DI INDONESIA

Istarto Supit

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian bisnis Franchise (Waralaba) di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum bagi Franchise (Waralaba) dalam perjanjian bisnis di Indonesia,  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Layaknya perjanjian pada umumnya pelaksanaan bisnis Franchais atau Waralaba tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1313 KUHPerdata tentang Perjanjian, Pasal 1320 Tentang Sahnya suatu Perjanjian, dan Ketentuan Pasal 1338 ayat 1 tentang kebebasan berkontrak.  Secara garis besar selain mengacu pada KUHPerdata, Pelaksanaan perjanjian Franchise atau waralaba di Indonesia juga berdasarkan  dengan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. 2. Selain KUHPerdata melihat begitu banyak peraturan serta Undang-Undang yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan bisnis Waralaba. Di harapkan dapat mengimbangi pesatnya pertumbuhan bisnis Waralaba ini, dan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam menjalankan bisnis ini. Sehingga selain tujuan hukum tercapai, hal ini dapat memberikan dampak positif lebih baik terhadap ekonomi Negara. Walaupun dalam faktanya masi bisa ditemukan permasalahan seperti adanya pemutusan secara sepihak sebuah kontrak perjanjian (franchiseagreement) antara pihak franchisor ( pewaralaba) dengan pihak Franchisee ( terwaralaba) dan Kelalaian  dalam mematuhi sistem yang berdampak menimbulkan sengketa terhadap para pelaku bisnis dengan sistem Waralaba ini dan berpotensi pula untuk merusak nama baik, mengecewakan konsumen dan menurunkan brand equity yang sudah susah payah dibangun.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Franchise (Waralaba), Perjanjian Bisnis

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.