TINJAUAN YURIDIS PRAKTEK PERSEKONGKOLAN YANG TIDAK SEHAT DALAM TENDER PROYEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999

Enrico Billy Keintjem

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persekongkolan dan manipulasi dalam tender yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana implementasi dari peraturan perundang-undangan yang ada dalam memberikan hukuman terhadap pelaku yang melakukan praktek persekongkolan tidak sehat dalam tender proyek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai persekongkolan yang tidak sehat secara tegas ditetapkan lewat peraturan perundangan-undangan yaitu dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 2. Implementasi dari peraturan perundang-undangan ini dalam mengatur iklim usaha yang sehat bukan hanya memuat mengenai larangan-larangan, tetapi juga dengan penegakkan hukumnya, serta dibentuknya lembaga yang khusus menangani masalah dan kasus Persaingan Usaha.

Kata kunci: Praktek persekongkolan, tidak sehat, tender proyek

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.