ASPEK HUKUM KEDUDUKAN DAN PERAN KOMISARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Dewan Komisaris menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bagaimana peran Dewan Komisaris menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dalam kegiatan operasional Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Kedudukan Dewan Komisaris menurut UU. RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah sebagai organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan baik secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Pengawasan yang dilakukan sesuai dengan anggaran dasar serta pemberian nasihat kepada Direksi bertujuan agar Perseroan Terbatas sebagai sebuah badan usaha, dapat menjadi sehat, mandiri, kompetitif dan memiliki keuanggulan dalam persaingan dengan perusahaan lainnya. 2. Peran Dewan Komisaris menurut UU.RI No.40 Tahun 2007 Dalam Kegiatan Operasional Perseroan Terbatas, adalah peran untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 108, ayat 1). Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Kata kunci: Kedudukan dan peran, Komisaris, Perseroan TerbatasFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.