TINJAUAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PERTIKAIAN ANTAR SUKU DI KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.Hal ini menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat. Konsep kebebasan dan gagasan Hak Azasi Manusia serta kebebasan merupakan salah satu nilai yang paling asasi bagi umat manusia. Konflik antar suku yang terjadi di berbagai wilayahdi Provinsi Papua, dan berbagai dampak hukum untuk penegakan hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia, dimana penegakan hukum (law enforcement) merupakan pengawasan/kontrol untuk mentaati peraturan yang sejajar dengan penyidikan dalam hukum pidana, serta penerapan (atau dengan ancaman) penggunaan instrumen administratif, kepidanaan, atau keperdataan dicapailah penataan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku umum dan individual. Penyebab utama dari belum tuntasnya penyelesaian konflik di Mimika Papua disebabkan karena belum ada solusi yang komprehensif. Konflik Papua lebih sering diidentikkan dengan masalah ekonomi. Konflik Papua akan hilang dengan sendirinya ketika orang Papua menikmati kesejahteraan ekonomi, pemerintah lebih memperhatikan bidang ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Perlu disadari bahwa selain masalah ekonomi, konflik Papua mengandung masalah ke-Indonesiaan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.