KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMISAHAN (SPIN-OFF) UNIT USAHA SYARIAH MENJADI BANK UMUM SYARIAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah dan bagaimana akibat hukum pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemisahan (Spin-off) pada beberapa unit bisnis suatu Perseroan Terbatas merupakan hal yang terkait dengan kebijakan pengembangan bisnis itu sendiri, oleh karena usaha-usaha yang semakin berkembang, akan dapat meningkatkan kinerja dan hasil positif jika dipisahkan dari perusahaan induk. Pada perbankan, bentuk Pemisahan ini terjadi pada suatu Unit Usaha Syariah (UUS) yang berada pada satu Bank Umum Konvensional, kemudian mengalami pertumbuhan positif, sudah waktunya dilakukan pemisahannya dengan mendirikan dan meningkatkan status Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah. 2. Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi bank Umum Syariah tidak berarti bubar atau hapusnya status badan hukum dari Perusahaan induknya yaitu Bank Umum Konvensional, oleh karena yang terjadi justru adalah dua bentuk badan hukum yang masing-masing terpisah satu sama lainnya, meskipun dari aspek kepemilikannya, pada umumnya terjadi kepemilikan melalui pemegang saham mayoritas yang sama, dalam arti kata, pemilik mayoritas Bank Umum Konvensional yang dahulunya memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), juga ketika dipisahkan menjadi Bank Umum Syariah juga adalah pemilik saham atau pemegang saham mayoritas yang sama. Akibat hukum Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan sendirinya prosedur pendirian dan/atau pembentukannya sebagai Bank Umum Syariah mengacu kepada prosedur pembentukan dan pendirian PT serta pendirian dan pembentukan Bank Umum Syariah sesuai ketentuan Hukum Perbankan, khususnya yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kata kunci: Pemisahan, unit usaha, bank umum, syariahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.