PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Tujuan dialkukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan apa saja yang menjadi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 lebih efektif daripada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sudah memberikan hasil yang cukup memuaskan terhadap bidang tanah yang sudah terdaftar. Dalam pengukuran dan pemetaan bidang tanah sudah menggunakan teknologi yang lebih modern seperti komputerisasi pengolahan dan penyimpanan data. Segala prosedur dalam pengumpulan data penguasaan tanah telah dipertegas,dipersingkat dan disederhanakan sehingga lebih menjamin kepastian hukum dibidang pertanahan. 2. Dalam setiap pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah ditemukan beberapa hambatan-hambatan, yaitu: Kurang lengkapnya Standar Operasional Prosedur dan Standar Produk. Munculnya sertifikat ganda yang diakibatkan oleh belum dipetakannya bidang-bidang tanah yang terdaftar dalam peta pendaftaran. Kurang tersedianya peta skala besar yang merupakan salah satu sarana penting dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Belum mencerminkan sifat sederhana sebagaimana dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Banyaknya peraturan bidang pertanahan yang bersifat komponen yang menyebabkan pelayanan menjadi lambat, mahal dan tidak transparan.
Kata Kunci: Proses, Pelaksanaan, Pendaftaran TanahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.