PERJANJIAN EKSISTENSI EKSTRADISI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1994
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa pelaku kejahatan korupsi dapat diekstradisi menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1994 dan bagaimana proses ekstradisi menurut undang-undang No. 8 Tahun 1994. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaku kejahatan korupsi dapat diesktradisi menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1994. Meskipun tidak diuraikan secara jelas tentang korupsi sebagai salah satu kejahatan yang dapat diekstradisi menurut undang-undang ini. Tetapi dari definisi-definisi korupsi menurut para ahli dan hukum yang berlaku, sama dan masuk dalam kategori kejahatan yang dapat diekstradisi menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1994, sehingga membuat pelaku dari kejahatan korupsi tentunya dapat diekstradisikan. 2. Proses ekstradisi terhadap pelaku kejahatan korupsi yang melarikan diri ke Australia dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1994 adalah meskipun telah memilki perjanjian bilateral yang sah antara kedua negara yang dituangkan, tetapi masih ada saja kendala yang harus dihadapi karena perbedaan sistem hukum antar negara, banyaknya persyaratan materiil yang harus dipenuhi seperti dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, prosedur dan mekanisme yang panjang dan tentunya memakan waktu lama, selain itu juga memerlukan banyak biaya dan tenaga dari awal proses hingga akhir proses ekstradisi, dan kurangnya tekat, niat dan upaya dari pemerintah Indonesia sendiri untuk memberantas kejahatan korupsi.
Kata kunci: Perjanjian, eksistensi ekstradisi, pelaku tindak tidana, korupsi.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.