KEDUDUKAN PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM HUKUM PIDANA

Falko J. Sangian

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur pidana seumur hidup dalam hukum pidana dan bagaimana eksistensi pidana seumur hidup dalam sistem hukum nasional yang akan datang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pada dasarnya pengaturan terhadap pengenaan hukuman pidana seumur hidup pada saat ini secara nyata telah tersirat dalam suatu perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun pengenaan penjara seumur hidup ini memiliki suatu gambaran bahwa pidana seumur hidup dapat dikenakan sebagai alternatif pengenaan sanksi terhadap jenis perbuatan yang dikenakan dengan pidana mati. Adapun jenis perbuatan yang dapat dikenakan dengan pidana mati ini meliputi beberapa hal yakni makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, berhubungan dengan musuh pada perang, memberi bantuan kepada musuh pada saat terjadi peperangan, makar terhadap nyawa dengan rencana lebih dahulu, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dengan pengancaman, kekerasan yang menyebabkan orang dikapal diserang, nahkoda, pimpinan dan mereka turut serta dan sebabkan pesawat hancur dan hukuman mati. Kesemua hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 2. Dalam rangka pengaturan terhadap pidana seumur hidup dimasa yang akan datang, para penegak hukum memberikan suatu langkah-langkah diantaranya: Melakukan suatu tindakan pembaharuan hukum (law reform). Adanya pembaharuan terhadap ide pemasyarakatan dalam perumusan sanksi.

Kata kunci: Kedudukan, Pidana Seumur Hidup, Hukum Pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.