PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PERUSAHAAN PEMASANG IKLAN YANG MERUGIKAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

Dapot Matanari

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban perusahaan pemasang iklan terhadap konsumen yang dirugikan dan bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi konsumen yang dirugikan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penerapan tanggung jawab perusahaan pemasang iklan terhadap konsumen yang dirugikan di tinjau dari Undang-Undang nomor 8 tahun 1999. Dan pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut, perusahaan memiliki tanggung jawab sosial ketika menghasilkan produk dan menjual produknya. Praktik penjualan yang bertanggung jawab seperti pedoman harga, periklanan yang beretika dan survey kepuasan pelanggan. Untuk memastikan tanggung jawab kepada pelanggan. 2. Peran pemerintah dalam menangani permasalahan iklan yang merugikan konsumen. Sesuai dengan prinsip pembangunan yang antara lain, menyatakan bahwa pembangunan dilaksanakan masyarakat dengan pemerintah. Upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari produk/iklan yang merugikan dapat dilakukan dengan cara mengatur, mengawasi, serta menegendalikan produksi, distribusi, dan peredaran produksi sehingga konsumen tidak dirugikan.

Kata kunci:  Perbuatan Melawan Hukum, Perusahaan Pemasang Iklan, Merugikan Konsumen

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.