KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Abstract
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota telah menegaskan kewenangan daerah dalam pengaturan segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan daerah termasuk di bidang industri dan perdagangan sebagai kewenangan kongkuren atau kewenangan yang dibagi dan diperoleh dari pemerintah pusat. Dengan kewenangan tersebut semakin memperkuat posisi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan seluruh aspek industri dan perdagangan yang ada di daerah sesuai pembagian urusan tersebut. Kabupaten Minahasa tenggara sendiri sebagai salah satu daerah yang mendapatkan kewenangan dalam bidang perizinan industri dan perdagangan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu, telah mengimplementasikan kewenangan tersebut lewat pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa proses pelayanan perizinan dan non perizinan hanya dapat dilakukan dalam satu tempat yaitu berdasarkan kewenangannya yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Tenggara. Namun dalam kenyataannya dalam pengurusan proses perizinan terdapat juga kewenangan yang dimiliki oleh dinas/instansi lain. Sebagai contoh dalam pelayanan proses perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan selain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Tenggara yang berwenang, kewenangan yang sama juga dimiliki oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Akibat dari hal tersebut menyebabkan terjadinya dualisme kewenangan yang saling berbenturan dalam aspek perizinan. Sehingga menyebabkan pelayanan birokrasi perizinan khususnya di bidang industri dan perdagangan menjadi terhambat. Selain itu belum adanya sistem perizinan yang baku, integratif dan komprehensif, banyaknya instansi yang mengeluarkan izin, tersebarnya peraturan tentang perizinan dalam berbagai bentuk peraturan daerah, diadakannya suatu izin hanya didasarkan semata-mata kepada tujuan pemasukan bagi pendapatan pemerintah daerah. Beragamnya organ atau badan/instansi pemerintah yang berwenang memberikan izin, menyebabkan tujuan dari kegiatan yang membutuhkan izin tertentu menjadi terhambat bahkan tidak mencapai sasaran.
Kata kunci: Kewenangan pemerintah daerah, perizinan industri dan perdaganganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.