HUKUMAN PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA NARKOBA DI INDONESIA DIPANDANG DARI SUDUT HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penelitian yang bersifat yuridis normatif ini dilaksanakan/melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitik atau konseptual (analysis or conceptual approach). Sumber bahan kajian yakni sumber-sumber bahan hukum adalah hukum primer (primary resource atau authooritative) berupa UUD Negara RI tahun 1945 beserta amandemen, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana mati dan rancangan KUHPid Nasional yang baru. Bahan hukum sekunder (secondary resource atau not authoritative records), yaitu literatur, hasil-hasil penelitian, makalah-makalah dalam seminar dan artikel berkaitan dengan hukuman pidana mati dan HAM. Bahan hukum tersier bahan-bahan hukum yang dapat memberi petunjuk dan kejelasan terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder seperti berasal dari kamus ensiklopedia yang terutama berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pasien. Penegakan hukum dan pelaksanaan tindak pidana narkoba harus memberikan suatu manfaat atau kegunaan bagi masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan demi keadilan dan kepastian hukum. Penegakan hukum bukan sekedar kualitas formal melainkan kualitas materil/substansial yaitu adanya perlindungan Hak Asasi Manusia; tegaknya nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan; tidak ada penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan dan tidak ada Kolusi Korupsi dan Nepotisme dan mafia peradilan; terwujudnya kekuasaan kehakiman/penegakan hak yang merdeka. Ada yang sudah dieksekusi mati yaitu Sachosmane warga Nigeria, 42 tahun tertangkap tangan barang bukti 2,4 kg heroin 24 Oktober 2003 yang dinyatakan bersalah dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 21 Juli 2014 dengan barang bukti yang dimiliki. Kejaksaan memprediksi paling sedikit bisa merusak 4800 orang, jumlah korban ini adalah salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Kata kunci: Pidana mati, narkoba, hak asasi manusia.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.