TANGGUNG JAWAB PT. JASARAHARJA DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN DANA PERTANGGUNGAN TERHADAP KORBAN KECELAKAN LALULINTAS
Abstract
Untuk penjaminan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Pemerintah telah melakukan pengaturn tentang melakukan system pertangungan kecelakaan. Sejak Tahun 1964, Pemerintah telah mengatur pertanggungan korban kecelakaan lalu lintas dengan menetapkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sistem penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yaitu PT. Jasa Raharja. System pertanggungan kecelakaan dan pertangungjawaban dana kecelakaan merupakan fokus dari penelitian tesis ini dengan mengunakan metode penelitian hukum Normative ditemukan hasil sebagai berikut: a.sistem pertanggungan PT. Jasa Raharja berdasarkan kecelakaan kontra bukan tunggal berbeda dengan asuransi lainya. b.Tangung jawab PT. Jasa Raharja memberi uang pertanggungan, dituntut pidana oleh masyarakat kalau melakukan pengelapan. Sebagai kesimpulan, sistem pertanggungan kecelakaan PT asuransi Jasa Raharja di dasarkan pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 Tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap korban kecelakaan bersifat tanggung jawab perdata / liability dimana asuransi membayar santunan. Begitu juga tanggung jawab administrasi (accountability).
Kata kunci: Pemberian dana pertanggungan, korban kecelakaan, lalulintasFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.