KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAJELIS BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT DALAM SENGKETA ANTARA KONSUMEN DENGAN PELAKU USAHA

Sandhy The Domaha

Abstract


Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi konsumen dan pelaku usaha dalam melaksanakan hak dan kewajiban khususnya dalam perdagangan barang dan/atau jasa. Terjadinya sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diharapkan dapat diselesaikan baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan dengan memperhatikan proses penyelesaian perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Tugas dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diharapkan dapat mewujudkan perlindungan hak-hak konsumen apabila terjadi sengketa dengan pelaku usaha melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Namun dalam kenyataannya, menunjukkan bahwa tugas dan wewenang majelis BPSK dalam membuat putusan yang bersifat final dan mengikat terhadap penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha tidak berlaku mutlak, karena para pihak masih dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri apabila tidak menerima putusan majelis Badan Penyelesaian Sengketa, khususnya terhadap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan seharusnya penyelesaian perkara perdata dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Khusus untuk penyelesaian sengketa melalui BPSK dengan cara arbitrase, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak harmonis dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini dapat menyebabkan putusan Majelis BPSK tidak memiliki kekuatan eksekutorial.

Kata kunci: Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, final dan mengikat, Konsumen, Pelaku Usaha

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.