TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMADAMAN LISTRIK DI KOTA MANADO
Abstract
Energi listrik merupakan bagian yang penting dalam kehidupan saat ini. Perkembangan dunia modern kini sarat akan penggunaan energi listrik. Pelaksanaan penyediaan tenaga listrik seperti ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 dan kemudian dalam perubahan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagai pemegang kendali usaha ketenagalistrikan di Indonesia. Bentuk tanggung jawab pihak PT. PLN (Persero) perihal tanggung jawab pemadaman listrik harus berdasarkan aturan regulasi yang ada tanpa mengesampingkan hak-hak konsumen listrik dan kewajiban pelaku usaha.Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen listrik adalah pemenuhan perlindungan konsumen yang berlaku untuk konsumen. Dalam hal ini pihak PT. PLN (Persero) mengedepankan aspek perlindungan konsumen dalam memenuhi kebutuhan energi listrik untuk konsumen. Kata kunci: Tanggungjawa Hukum, Listrik Negara, Konsumen, Pemadaman Listrik
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.