EKSISTENSI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN

Garry Watuseke

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang melatar belakangi perlunya hakim ad hoc dalam pengadilan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bagaimana  eksistensi hakim ad hoc dalam pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum  normative disimpulkan bahwa: 1. Latar belakang  pengangkatan hakim ad hoc, oleh sebab dikeluarkannya Pasal 19 Undang-Undang Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Pasal 23 ayat (1) dan pasal 43 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1964 tentang Musyawarah dengan Jaksa dan Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, dari sekian undang-undang ini menjelaskan kaitannya pihak eksekutif dalam memberikan pengaruh terhadap putusan hakim pada proses peradilan. 2. Implikasi keberadaan hakim ad hoc dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: bahwa keberadaan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk penegakkan hukum kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan Pasal 10 Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa keberadaan hakim ad hoc  bersama-sama hakim karir ketika memutus suatu perkara tindak pidana korupsi dapat mengeluarkan yurisprudensi, sehingga hakim ad hoc bersama dengan hakim karir berperan dalam pembentukan hukum demi keadilan masyarakat.

Kata kunci: korupsi, hakim ad hoc

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.