KAJIAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS KONVOI KENDARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauhmana diskresi Kepolisian untuk memperoleh hak utama pengguna jalan termasuk konvoi kendaraan untuk kepentingan umum dan bagaimana penerapan hukum bila terjadi pelanggaran lalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 2 tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa Polri dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum mempunyai fungsi menegakkan hukum di bidang yudisial, tugas preventif maupun represif. Sehingga dengan dimilikinya kewenangan diskresi dibidang yudisial yang tertuang dalam UU No 2 tahun 2002 pada Pasal 18 ayat (1) bahwa “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. Tentunya dalam melakukan tindakan tersebut harus sesuai dengan Pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 yaitu dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kemudian istilah Diskresi Kepolisian menurut Pasal 15 ayat (2) huruf k dikenal dengan “kewenangan lain” , menurut Pasal 16 ayat (1) huruf I dikenal dengan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan menurut Pasal 7 ayat (1)j KUHAP dikenal dengan istilah “tindakan apa saja menurut hukum yang bertanggung jawab”. 2. Penerapan hukum lalu lintas semua komponen harus saling berinteraksi yaitu manusia sebagai pengguna jalan, kendaraan dan jalan. Suatu konsep yang matang juga harus di organisasi dengan baik seperti yang dianalisis dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu manajemen lalu lintas, kegiatan perencanaan lalu lintas kegiatan pengaturan lalu lintas, kegiatan pengawasan lalu lintas dan kegiatan pengendalian lalu lintas kiranya bisa membantu dalam penegakan hukum lalu lintas sehingga bisa menimbulkan kenyamanan dalam berlalu lintas.
Kata kunci: Pelanggaran Lalu Lintas, Konvoi Kendaraan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.