HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH
Abstract
Di Indonesia, perkawinan antara seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing disebut sebagai perkawinan campuran. Perkawinan campuran dapat dilaksanakan di Indonesia dan dapat pula dilaksanakan di luar Indonesia (luar negeri). Apabila dilangsungkan di Indonesia, maka perkawinan campuran dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga Negara Indonesia atau seorang warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara dimana perkawinan itu dilangsungkan. Dari perkawinan campuran akan timbul beberapa permasalahan, salah satunya mengenai hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Proses pemilikan atau peralihan hak atas tanah yang diperoleh secara warisan paling sering menjadi masalah pelik di kalangan masyarakat. Tentu saja, jika dikaitkan dengan warisan atas tanah yang diperoleh secara turun-temurun. Meskipun menurut hukum setiap manusia adalah pembawa hak tanpa terkecuali, namun ada pembatasan-pembatasan. Yang membatasi kecakapan berhak dalam hal ini yaitu Kewarganegaraan, hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria). Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini bermaksud untuk menganalisis “Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Terhadap Hak Milik Atas Tanah” melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus.
Kata kunci: hak waris, perkawinan campuran, hak milik atas tanahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.