EKSISTENSI HUKUM PADA SISTEM KONTRAK BERLANJUT TENAGA KERJA OUTSOURCING DI SULAWESI UTARA

Hendrik Pondaag Revy S. M. Korah Presly Prayogo

Abstract


Kebijakan pemerintah yang menekankan pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi membuat pemerintah Indonesia  lebih mengutamakan  pengusaha  ketimbang  buruh.  Dalam  system perekonomian Indonesia yang kapitalistik, pengusaha lebih diposisikan sebagai pemacu  pertumbuhan  ekonomi,  karena  itu pemerintah  lebih  banyak memfasilitasi  kelompok  pengusaha  ketimbang  kelompok  buruh.  Akibatnya buruh  dibayar  sangat  murah,  bahkan  termurah  di  antara  Negara-negara  di Asia.Indikasi   lemahnya   perlindungan   hukum   terhadap   pekerja/buruh,   utamanya pekerja kontrak yang bekerja pada perusahaan outsourcing ini dapat dilihat dari banyaknya penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap norma kerja yang dilakukan oleh pengusaha dalam menjalankan bisnis outsourcing. Penyimpangan dan/atau pelanggaran perusahaan   tidak   melakukan   klasifikasi   terhadap   pekerjaan   utama   (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan  dasar  dari pelaksanaan  outsourcing  (Alih Daya),  sehingga  dalam praktiknya   yang   di-outsource   adalah   sifat   dan   jenis   pekerjaan   utama perusahaan. Tidak adanya klasifikasi terhadap sifat dan jenis pekerjaan yang di- outsource  mengakibatkan  pekerja/buruh  dipekerjakan  untuk  jenis-jenis pekerjaan  pokok atau pekerjaan  yang berhubungan  langsung  dengan  proses produksi,  bukan  kegiatan  penunjang   sebagaimana   yang  dikehendaki   oleh undang-undang. Legalisasi  outsourcing  memang  bermasalah  jika ditinjau dari hal berlakunya hukum   secara   sosiologis   yang   berintikan   pada   efektivitas   hukum. Dalam sistem Hukum Indonesia tenaga kerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang bersifat kontrak tidak terikat pada suatu perusahaan yang menjadi pegawai atau pekerja tetap hanya bersifat sementara hingga mereka seringkali sama diartikan sebagai tenag kerja lepas merekapun bisa saja dikontrak kemabali oleh perusahaan tersebut tergantung suatu kesepakatan dan kinerja dari tenaga kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Sosio Legal Research dengan pendekatan kualitatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi di samping itu juga berusaha menelaah kaidah – kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. pendekatan karena disamping melalui pendekatan yuridis, penelitian ini juga memerlukan data yang ada di lapangan berdasarkan pengalaman – pengalaman nyata yang kemudian dipergunakan untuk menganalisis data dan membuat kesimpulan mengenai masalah yang diteliti. Objek penelitian ini berlokasi di kotamadya Manado,Kabupaten Minahasa,Kabupaten Bolaangmongondow,Kota Kotamobagu, Kota Bitung,Kota Tomohon yang merupakan banyak tenaga kerja outsourcing pasca putus kontrakdengan perusahaan pengguna jasa  di sulawesi utara.

Kata Kunci; Pemerintah, Buruh, Outsourcing, Perlindungan, Sistem Hukum, Sosiologis

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.