EKSISTENSI HUKUM PADA SISTEM KONTRAK BERLANJUT TENAGA KERJA OUTSOURCING DI SULAWESI UTARA
Abstract
Kebijakan pemerintah yang menekankan pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi membuat pemerintah Indonesia lebih mengutamakan pengusaha ketimbang buruh. Dalam system perekonomian Indonesia yang kapitalistik, pengusaha lebih diposisikan sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi, karena itu pemerintah lebih banyak memfasilitasi kelompok pengusaha ketimbang kelompok buruh. Akibatnya buruh dibayar sangat murah, bahkan termurah di antara Negara-negara di Asia.Indikasi lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh, utamanya pekerja kontrak yang bekerja pada perusahaan outsourcing ini dapat dilihat dari banyaknya penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap norma kerja yang dilakukan oleh pengusaha dalam menjalankan bisnis outsourcing. Penyimpangan dan/atau pelanggaran perusahaan tidak melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan outsourcing (Alih Daya), sehingga dalam praktiknya yang di-outsource adalah sifat dan jenis pekerjaan utama perusahaan. Tidak adanya klasifikasi terhadap sifat dan jenis pekerjaan yang di- outsource mengakibatkan pekerja/buruh dipekerjakan untuk jenis-jenis pekerjaan pokok atau pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, bukan kegiatan penunjang sebagaimana yang dikehendaki oleh undang-undang. Legalisasi outsourcing memang bermasalah jika ditinjau dari hal berlakunya hukum secara sosiologis yang berintikan pada efektivitas hukum. Dalam sistem Hukum Indonesia tenaga kerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang bersifat kontrak tidak terikat pada suatu perusahaan yang menjadi pegawai atau pekerja tetap hanya bersifat sementara hingga mereka seringkali sama diartikan sebagai tenag kerja lepas merekapun bisa saja dikontrak kemabali oleh perusahaan tersebut tergantung suatu kesepakatan dan kinerja dari tenaga kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Sosio Legal Research dengan pendekatan kualitatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi di samping itu juga berusaha menelaah kaidah – kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. pendekatan karena disamping melalui pendekatan yuridis, penelitian ini juga memerlukan data yang ada di lapangan berdasarkan pengalaman – pengalaman nyata yang kemudian dipergunakan untuk menganalisis data dan membuat kesimpulan mengenai masalah yang diteliti. Objek penelitian ini berlokasi di kotamadya Manado,Kabupaten Minahasa,Kabupaten Bolaangmongondow,Kota Kotamobagu, Kota Bitung,Kota Tomohon yang merupakan banyak tenaga kerja outsourcing pasca putus kontrakdengan perusahaan pengguna jasa di sulawesi utara.
Kata Kunci; Pemerintah, Buruh, Outsourcing, Perlindungan, Sistem Hukum, SosiologisFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.