ABORSI KEHAMILAN INSES AKIBAT PEMERKOSAAN DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Shindi Andani Mandiri

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan aborsi kehamilan inses akibat pemerkosaan menurut undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bagaimana aborsi kehamilan inses akibat pemerkosaan dilihat dari sudut alasan penghapus pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aborsi akibat pemerkosaan menjadi pengecualian dilihat dalam pasal 75 ayat (2) butir b. Namun, aborsi hanya bisa dilakukan untuk korban pemerkosaan yang mengalami gangguan psikologis dan aborsi juga harus dilakukan setelah melewati konseling atau melewati penasehat pra tindakan, bukan hanya sebelum tindakan tapi juga harus melewati penasehat pasca tindakan. 2. Aborsi kehamilan inses akibat pemerkosaan tentunya bisa digolongkan dalam sudut alasan penghapusan pidana karena aborsi akibat pemerkosaan ini bisa masuk dalam alasan pembenar yaitu seperti yang terlihat pada pasal 50 KUHP yang berbunyi “Barang siapa yang melakukan perbutan untuk melaksanakan perintah Undang-undang tidak dipidana” disini terlihat berlakunya asas “Lex Spesialis Derogat Legi Generali”. Aborsi akibat pemerkosaan inses ini juga bisa dilihat dari sudut alasan pemaaf dalam hal dimana orang itu melakukan tindakan dalam keadaan terpaksa atau “daya paksa dalam  keadaan darurat”, dimana daya paksanya tidak disebabkan oleh orang lain melainkan timbul dari diri sendiri karena keadaan-keadaan tertentu.

Kata kunci:  Aborsi, Inses, Pemerkosaan, Kesehatan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.