ANALISIS YURIDIS TENTANG AKTA JUAL BELI SEBAGAI SYARAT PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 1997

Christie Masengie

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan bagaimana pengaturan tentang akta jual beli yang dibuat oleh PPAT sebagai syarat peralihan hak atas tanah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pendaftaran tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 adalah merupakan tindak lanjut pelaksanaan yang diamanatkan UUPA. Berdasarkan PP 24 Tahun 1997 pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi, kegiatan pendaftaran untuk pertama kali, pemeliharaan data, dan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan sehingga ada selalu pemutakhiran data. Dengan adanya pelaksanaan pendaftaran tanah akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemegang hak atas tanah. 2. Peralihan atas tanah menurut UUPA adalah merupakan suatu perbuatan hukum  yang disengaja untuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain melalui jual beli, hibah, tukar menukar dan hibah wasiat. Sebagimana diatur dalam Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997, maka setiap peralihan atas tanah melalui jual beli dibuat oleh PPAT, sebagai persyaratan mutlak untuk selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Tanah.

Kata kunci: Analisis Yuridis, Akta Jual Beli, Peralihan Hak atas Tanah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.