ASPEK HUKUM TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN TENAGA KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Novalita Eka Christy Pihang

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan bagaimana Prosedur Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Industrial.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan pekerja dapat dilakukan, baik dengan jalan memberikan tuntunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan teknis serta sosial dan ekonomi melalui norma yang berlaku dalam lingkungan kerja itu. 2.Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan. Hubungan antara perusahaan dan tenaga kerja dapat dikatakan hubungan timbal-balik antara yang satu dan yang lain. Sehingga wajar jika terjadi perselisihan di antara keduanya. Perselisihan tersebut diselesaikan dengan prinsip win-win solution karena salah satu pihak tidak dapat memaksakan kehendaknya terhadap pihak yang lain.

Kata kunci: Aspek Hukum, Keselamatan dan Kesehatan, Tenaga Kerja

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.