AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR DALAM SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memgetahui bagaimana Hak Uji Materil Mahkamah Konstitusi dan bagaimana Akibat Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah untuk menjamin hak konstitusional (Constitutional Right) warga Negara agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara hukum. Hakim Konstitusi dalam menentukan hukumnya senantiasa menafsirkan dua norma hukum sekaligus, yaitu norma konstitusi dan norma undang-undang untuk dapat mengambil putusan atas perkara yang ditanganinya sebagai penjaga konstitusi. (the guardian of the constitution) dengan demikian putusan peradilan konstitusi merupakan suatu sumber hukum penting disamping peraturan tertulis, tidak hanya dalam amar putusannya, tetapi juga tafsir konstitusionalnya. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dituangkan dalam undang-undang sebagai suatu produk hukum adalah wujud hasil kerja sama antara Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjamin konstitusi dan lembaga Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat undang-undang sebagai lembaga yang menjamin implementatifnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung kaidah-kaidah konstitusi, sehingga kesepakatan bersama dari seluruh rakyat Indonesia dalam konstitusi dapat menjadi dasar aktivitas bernegara dalam ketentuan perundang-undangan.
Kata kunci: Akibat Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.