URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Salmon Bihuku

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana klasifikasi urusan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana pengaturan urusan pemerintahan konkuren yang merupakan salah satu unsur dari klasifikasi urusan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi urusan pemerintah terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan umum sebagaimana merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. 2. Urusan pemerintahan konkuren merupakan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota. Kewenangan Pemerintah pusat dilaksanakan pada lokasi lintas daerah provinsi atau lintas negara,  yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien bagi kepentingan nasional apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

Kata kunci: Urusan Pemerintahan, Konkuren, Pemerintahan Daerah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.