PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMBERIKAN KONTRIBUSI BAGI PEMBENTUKAN HUKUM MENURUT UU NO. 48 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kontribusi putusan pengadilan dalam pembentukan hukum dan bagaimana pembentukan hukum dalam praktek hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum teristimewa pidana adat masih tetap diterapkan oleh pengadilan umum, dalam hal-hal yang tidak ada bandingannya terhadap peraturan-peraturan tersebut dengan pemakaian sanksi seperti hukuman kurungan pengganti atau hukuman denda sebagaimana dimaksud oleh eks hukum pidana yang telah dikodifikasikan. Juga hukum pidana adat seperti yang diterapkan oleh hakim-hakim pengadilan desa merupakan suatu sumber tersendiri untuk hukum pidana yang keputusannva terpisah dan bebas tidak bergantung kepada keputusan keputusan hakim-hakim desa. 2. Untuk menyatakan suatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana atau tidak, tetap dipakai rumusan asas legalitas formal, tetapi diimbangi dan diperluas keperumusan material yang memberi tempat kepada hukum yang hidup di masyarakat. Jadi, landasan legalitas tidak hanya didasarkan kepada sumber hukum formal (sumber kekuasaan formal dari negara/UU), tetapi sumber hukum material (sumber kekuasaan dan masyarakat hukum yang hidup atau hukum yang tidak tertulis). Bagi Indonesia hukum bukanlah hanya berarti undang-undang sebagai produk. badan legislatif saja, tetapi juga dan bahkan sebagian besar apa yang justru hidup dalam masyarakat sendiri sebagai suatu yang sudah menjiwai dan akan hidup terus serta didukung dalam perkembangannya.
Kata kunci: Putusan-Putusan Pengadilan, pembentukan hukumFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.