TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN MK NOMOR 030/SKLN-IV/2006)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenagan lembaga Negara dan bagaimanakah Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga Negara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 030/ SKLN-IV/ 2006. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara merupakan pengaturan tentang proses beracara, atau prosedur bagaimana memutus perkara sengketa kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Pengaturan tentang hukum acara Mahkamah Konstitusi mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. 2. Memutus perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang terpenting harus memperhatikan unsur subjectum litis dan objecttum litis dari pihak pemohon maupun termohon sehingga untuk dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi mendapatkan suatu kedudukan hukum (legal standing).
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.