LEGALITAS TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG Nomor: 37P/HUM/2017

Kartika Kamurahang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana pengaturan transportasi bebasis online berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.37P/HUM/2017 dan bagaimana peran pemerintah dalam menjalankanputusan Mahkamah Agung No.37P/HUM/2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Teknologi dalam dunia saat ini sedang berkembang dengan pesatnya, globalisasi yang menuntut perkembang secara cepat dan tepat membuat tuntutan hidup masyarakat semakin bertambah baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, bahkan dalam melakukan pekerjaan guna pemeneuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satu fenomena yang sedang digemari masyarakat saat ini ialah transportasi online, kemudahan dan keefektifan yang ditawarkan sangat membantu masyarakat dalam melakukan pekerjaan. 2. Transportasi online yang menawarkan sejumlah inovasi yang membantu masyarakat ini belum memiliki payung hukum yang jelas, sehingga jika terjadi permasalahan menyangkut konsumen, produsen atau tenaga kerja, pemerintah tidak dapat memutuskan dengan cepat sanski apa yang akan dikenakan dan akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang belum merasa terlindungi karena tidak adanya hukum yang berlaku.

Kata kunci: Legalitas transportasi, berbasis online, putusan Mahkamah Agung

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.