ATURAN DAN HAK WARGA NEGARA ASING YANG BERDOMISILI DI INDONESIA DALAM MENJALANKAN SISTEM PASAR MODAL

George Hendrik Frans

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kelebihan dan kekurangan Hak Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dalam sistem Pasar Modal di Indonesia dan bagaimana mekanisme sistem pasar modal di indonesia di tinjau dari Undang-Undang no.8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keuntungan yang terjadi di pasar modal lebih banyak didapati dari pada kerugian pasar modal, dan kerugian dari pasar modal ini tidaklah terlalu penting atau tidak terlalu beresiko bagi usaha/perusahaan dan kelebihan Warga Negara Asing bebas melakukan invenstasi dalam negeri dikarenakan sudah ada aturannya berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, kekurangan Warga Negara Asing di Indonesia dilandasi adanya suatu Hak yang bersifat mengatur jalannya pasar modal di Indonsia, Serta pengakuan kedudukan/ kependudukan WNA diatur dalam Pasal 13 UU no.3 tahun 1946. 2. Mekanisme Undang-Undang Pasar Modal no.8 tahun 1995 yang didalamnya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pasar modal, dari mulai mekanisme, pihak-pihak yang terlibat, instrumen yang menunjang melaksanakan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat. Bagi lembaga-lembaga penunjang pasar modal, perlu meningkatkan kontribusinya terhadap kemajuan pasar modal sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Kata kunci: Aturan dan Hak Warga Negara Asing, Berdomisili Di Indonesia, menjalankan Sistem Pasar Modal.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.