DAYA KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN PASCA KELUARNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 2 TAHUN 2003 JO PERMA NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

Erik Yesak

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana daya kekuatan mengikat putusan mediasi pasca keluarnya Perma Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Perma No. 1 Tahun 2016 dan sejauhmana manfaat mediasi para pihak yang berperkara pasca keluarnya Perma No. 1 Tahun 2016 yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Kekuatan hukum putusan mediasi di Pengadilan Negeri Makassar yaitu dengan adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak yang bersengketa yang dimana kekuatan hukumnya itu sama dengan putusan perkara perdata yang diputus Majelis Hakim di hadapan persidangan. Akibat hukum mediasi bagi kedua belah pihak disini adalah sebagai berikut: a) In Kracht Van Gewijsde (Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap); b) Tidak dapat diajukan gugatan baru lagi; c) Dapat dieksekusi; d) Tidak ada upaya hukum lain. 2. Pelaksanaan mediasi di Pengadilan secara umum telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tahapan proses mediasi telah dilaksanakan oleh Hakim maupun Mediator di Pengadilan sesuai dengan ketentuan mulai dari tahap pra mediasi, tahap pelaksanaan mediasi yang mana dalam tahap tersebut terdapat hakim tunggal dan dimana tahap mediasi dilakukan secara musyawarah sampai dengan tahap akhir/pelaporan yang dilakukan oleh Mediator kepada Majelis Hakim.

Kata kunci: mediasi; peraturan mahkamah agung;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.