TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN PEJABAT POLRI SEBAGAI PELAKSANA TUGAS (PLT) GUBERNUR MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum terhadap Polri aktif yang merangkap jabatan sebagai kepala daerah (Gubernur) dan bagaimana Keabsahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pejabat Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penunjukan Pejabat Polri menjadi Plt.Gubernur menurut prosedur pengangkatan adalah tidak sesuai karena bertentangan dengan perintah Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 201 ayat (10) yang mengamanatkan bahwa yang dapat menduduki pejabat gubernur, hanya orang yang menduduki jabatan pimpinanan tinggi madya dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pasal 1 ayat (8) mengamanatkan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi. Jadi Pengangkatan Pejabat Polri aktif Sebagai Plt.Gubernur kelihatannya bertentangan, namun secara realita sudah berjalan dan penerapannya kelihatan baik-baik saja, maka keraguan masyarakat atas ketidak netralitas polri belum terbukti. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 secara legalitas memiliki kekuatan hukum karena merupakan jenis peraturan Perundang-undangan.. Dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pejabat Polri sebagai Plt.Gubernur merupakan Surat Keputusan yang Sah dan memiliki kekuatan hukum karena merupakan ketetapan administratif yang dikeluarkan oleh pejabat publik yang dalam hal ini kementerian dalam negeri dan kapasitasnya diberikan kewenangan oleh undang- undang.
Kata kunci: Pengangkatan Pejabat Polri, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Aparatur Sipil NegaraFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.