KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN YUDICIAL REVIEW PADA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Denyaty Denyaty

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana konsep pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dan bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan Yudicial Review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di mna dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem norma hukum Negara Republik Indonesia. Pengujian PERPU dilakukan dengan dua (2) cara anatara lain: (i) Pengujian Norma dan (ii) Konstitusionalitas Undang-Undang. Dimana pada konsep Pengujian Norma yang dilakukan oleh lembaga peradilan (judicial review) yang dilakukan oleh  lembaga Yudicial. Konsep Pengujian Konsdtitusionalitas Undang-Undang adalah pengujian mengenai konstitusionalitas Undang-Undang baik dari segi Formal maupun dari segi materil. 2. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiamn mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan Mahakamah Konstitusi dalam pengujian PERPU memang tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 secara yuridis, pertimbangan ini digunakan oleh hakim konstitusi untuk menguji PERPU adalah faktor teleologis dan sosiologis karena kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Kata kunci: mahkamah konstitusi; judicial review; peraturan pemerintah pengganti undang-undang;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.