TANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA

Elim Riedel Chrismas Pio

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan administrasi negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan bagaimana tanggung jawab administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan administrasi negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan administrasi negara adalah sebagai unsur aparatur negara adalah sebagai unsur aparatur negara yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah yang bebas dari penagruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik abdi negara yang melayani masyarakat dan pemersatu bangsa. 2. Tanggung jawab administrasi ASN terhadap perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan kewenangannya, diukur dari apakah ASN sudah melakukannya sesuai perundang-undangannya dan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Dan apabila ASN yang bersangkutan telah menyalahgunakan wewenangnya maka dapat digugat di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kata kunci: aparatur sipil negara; perbuatan melawan hukum;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.