ANALISIS FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA MANADO DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Fioren Maria Lasut

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi legislasi DPRD Kota Manado dan bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kota Manado dalam pembentukan Peraturan Daerah, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Fungsi legislasi atau fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) adalah fungsi yang dimiliki oleh DPRD termasuk di dalamnya DPRD Kota Manado untuk membentuk Perda bersama dengan Kepala Daerah dalam hal ini Wali kota. Fungsi legislasi DPRD Kota Manado dilaksanakan dengan cara: menyusun Propemperda bersama Wali kota; membahas Ranperda bersama Wali kota; dan mengajukan usul Ranperda. Pembentukan Perda Kota Manado telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan karena dilaksanakan berdasarkan Peraturan DPRD Kota Manado Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 2. DPRD Kota Manado dalam melaksanakan fungsi legislasi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun belum menunjukkan kinerja yang maksimal. Hal ini dilihat dari jumlah Ranperda dalam Propemperda Tahun 2018, di mana Ranperda inisiatif DPRD lebih sedikit dibandingkan Ranperda usulan Pemda Kota Manado, yakni 14 (empat belas) Ranperda usulan Pemda Kota Manado dan 7 (tujuh) Ranperda inisiatif DPRD. Selain itu dapat dilihat dari jumlah Perda yang disahkan DPRD Kota Manado di tahun 2018 yaitu 6 (enam) Perda.Kata kunci: legislasi; dprd; manado

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.