FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAMMELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN

Gelnn Divy Parrangan

Abstract


Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum lembaga pembiayaan dan perjanjian secara umum dan bagaimanakah fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi kepentingan konsumen dalam perjanjian pembiayaan  di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kebijakan di bidang pengembangan kegiatan lembaga pembiayaan pada awalnya diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009. Keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 maka terjadi perubahan mengenai kegiatan lembaga pembiayaan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan mengatur bahwa, Lembaga Pembiayaan meliputi: a. Perusahaan Pembiayaan; b. Perusahaan Modal Ventura; dan c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit. Lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan mengatur bahwa, Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: a. Sewa Guna Usaha; b. Anjak Piutang; c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau d. Pembiayaan Konsumen.  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam–LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen industri jasa keuangan. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Kata kunci: otoritas jasa keuangan; perjanjian pembiayaan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.