TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan kerja Badan Permuswayaratan Desa dengan Kepala Desa dan bagaimana kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan pemerintahan desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ada begitu banyak hubungan kerja antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa antara lain: membahas dan menyepakati bersama peraturan desa, memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan, Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD,BPD memberitahukan kepada Kepala Desa tentang berakhirnya masa jabatan Kepala desa, Kepala Desa mengajukan dan memusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (RAPBDes), Kepala Desa dan BPD membahas tentang kekayaan milik Desa. 2. Badan Permusyawaratan Desa sebagai salah satu alat kelengkapan negara yang ada didesa memiliki begitu banyak wewenang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 110 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dalam menjalankan urusan pemerintahan dimana BPD sendiri sebagai wakil dari warga masyarakat yang ada di desa yang dapat menampung dan menyalurkan serta mengawal aspirasi dari warga masyarakat memonitor serta mengevaluasi kinerja dan meminta laporan penyelenggaraan pemerintahn dari kepala desa seperti yang sudah dibahas di atas.
Kata kunci: Tinjauan Hukum Administrasi Negara, Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa, Sistem Pemerintahan DesaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.