PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PENCABUTAN JABATAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Ronald Pitoy Wutabisu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Pegawai Negeri Sipil dari Pencabutan Jabatan yang tidak sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan bagaimana Pengembalian Jabatan dan Pemulihan nama baik PNS dari Pencabutan Jabatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pegawai Negeri Sipil merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan untuk bertugas sebagai penyelenggara tugas pemerintahan demi tujuan nasional yaitu tujuan negara. Hal ini sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pencabuan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam Instansi Kepegawaian mengakibatkan munculnya sengketa kepegawaian. Demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya Indonesia telah membentuk suatu Upaya Administratif yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian. apabila Upaya Administrasi kurang memuaskan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bersengketa hal ini dapatlah dilanjutkan kedalam Peradilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang tepat. 2. Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapatkan jawaban keadilan dari Peradilan Tata Usaha Negara ataupun dari Mahkamah Agung akan mendapatkan Rehabilitasi yang hal ini dengan pasal 121 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 13 ayat (2) Pada Penjelasan dari UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Kata kunci: Perlindungan Hukum,  Pegawai Negeri Sipil,  Pencabutan Jabatan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.